Selasa, 18 Juni 2013



 Vitamin A

1.   Mengapa Perlu Vitamin A

Vitamin A merupakan zat gizi yang penting (essensial) bagi manusia, karena zat gizi ini tidak dapat dibuat oleh tubuh, sehingga harus dipenuhi dari luar. Tubuh dapat memperoleh vitamin A melalui:

·        Bahan makanan seperti : bayam, daun singkong, pepaya matang, hati, kuning telur dan juga ASI.

·        Bahan makanan yang diperkaya dengan vitamin A.

·        Kapsul vitamin A dosis tinggi.

Vitamin A penting untuk kesehatan mata dan mencegah kebutaan, dan lebih penting lagi, vitamin A meningkatkan daya tahan tubuh. Anak-anak yang cukup mendapat vitamin A, bila terkena diare, campak atau penyakit infeksi lain, maka penyakit-penyakit tersebut tidak mudah menjadi parah, sehingga tidak membahayakan jiwa anak.


Dengan adanya bukti-bukti yang menunjukkan peranan vitamin A dalam menurunkan angka kematian yaitu sekitar 30%-54%, maka selain untuk mencegah kebutaan, pentingnya vitamin A saat ini lebih dikaitkan dengan kelangsungan hidup anak, kesehatan dan pertumbuhan anak.


2.   Masalah Kurang Vitamin A

Kurang vitamin A (KVA) di Indonesia masih merupakan masalah gizi utama. Meskipun KVA tingkat berat (Xerophthalmia) sudah jarang ditemui, tetapi KVA tingkat subklinis, yaitu tingkat yang belum menampakkan gejala nyata, masih menimpa masyarakat luas terutama kelompok balita. KVA tingkat subklinis ini hanya dapat diketahui dengan memeriksa kadar vitamin A dalam darah di laboratorium.


Masalah KVA dapat diibaratkan sebagai fenomena “gunung es” yaitu masalah Xerophthalmia yang hanya sedikit tampak dipermukaan
                                               

Xerophthalmia  merupakan “Puncak Gunung Es”


Padahal, KVA subklinis yang ditandai dengan rendahnya kadar vitamin A dalam darah masih merupakan masalah besar yang perlu mendapat perhatian. Hal ini menjadi lebih penting lagi, karena erat kaitannya dengan masih tingginya angka penyakit infeksi dan kematian pada balita.



3.   Pencegahan dan Penanggulangan KVA

Prinsip dasar untuk mencegah dan menanggulangi masalah KVA adalah menyediakan vitamin A yang cukup untuk tubuh. Selain itu, perbaikan kesehatan secara umum turut pula memegang peranan.

Dalam upaya menyediakan vitamin A yang cukup untuk tubuh, ditempuh kebijaksanaan sebagai berikut:

·        Meningkatkan konsumsi sumber vitamin A alami melalui penyuluhan
·        Menambahkan vitamin A pada bahan makanan yang dimakan oleh golongan sasaran secara luas (fortifikasi)
·        Distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi secara berkala.

Upaya meningkatkan konsumsi bahan makanan sumber vitamin A melalui proses komunikasi-informasi-edukasi (KIE) merupakan upaya yang paling aman dan langgeng. Namun disadari bahwa penyuluhan tidak akan segera memberikan dampak nyata. Selain itu kegiatan fortifikasi dengan vitamin A masih bersifat rintisan. Oleh sebab itu penanggulangan KVA saat ini masih bertumpu pada pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi.


TUJUAN


Kapsul vitamin A dosis tinggi (200.000 SI) terbukti efektif untuk mengatasi masalah KVA pada masyarakat apabila cakupannya tinggi (minimal 80%). Cakupan tersebut dapat tercapai apabila seluruh jajaran kesehatan dan sektor-sektor terkait dapat menjalankan peranannya masing-masing dengan baik.

1.   Tujuan Umum

Menurunkan prevalensi dan mencegah kekurangan vitamin A pada anak-anak balita.

2.   Tujuan Khusus

2.1.        Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi paling sedikit 80% dari seluruh sasaran.
2.2.       Seluruh jajaran kesehatan mengetahui tugas masing-masing dalam kegiatan distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi, dan melaksanakan tugas tersebut dengan baik.
2.3.       Seluruh sektor terkait mengetahui peranan masing-masing dalam kegiatan distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi dan melaksanakan peran tersebut dengan baik.



CARA PEMBERIAN

1.   Sasaran

1.1.     Bayi
Kapsul vitamin A 100.000 SI diberikan kepada semua anak bayi (umur 6-11 bulan) baik sehat maupun sakit.
1.2.     Anak Balita
Kapsul vitamin A 200.000 SI diberikan kepada semua anak balita (umur 1-5 tahun) baik sehat maupun sakit.
1.3.     Ibu Nifas
Kapsul vitamin A 200.000 SI diberikan kepada ibu yang baru melahirkan (nifas) sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A yang cukup melalui ASI.

Catatan :
Untuk keamanan, kapsul vitamin A 200.000 SI tidak diberikan kepada bayi (6-11 bulan) dan ibu hamil karena merupakan kontra indikasi.           


2.   Dosis Vitamin A

2.1.     Secara Periodik

a.   Bayi umur 6-11 bulan
Satu kapsul vitamin A 100.000 SI tiap 6 bulan, diberikan secara serentak pada bulan Februari atau Agustus
b.   Anak Balita umur 1-5 tahun
Satu kapsul vitamin A 200.000 SI tiap bulan, diberikan secara serentak pada bulan Februari dan Agustus
c.   Ibu Nifas
Satu kapsul vitamin A 200.000 SI dalam masa nifas. Kapsul vitamin A diberikan paling lambat 30 hari setelah melahirkan.

2.2.     Kejadian Tertentu

a.   Xerophthalmia:
Bila ditemukan seseorang dengan salah satu tanda xerophthalmia seperti: buta senja, bercak putih (bercak bitot), mata keruh atau kering:

·        Saat ditemukan:
Segera diberi 1 (satu) kapsul vitamin A       200.000 SI
·        Hari berikutnya:  
1 (satu) kapsul vitamin A 200.000 SI
·        Empat minggu berikutnya:
1 (satu) kapsul vitamin A 200.000 SI

b.   Campak
Anak yang menderita campak, segera diberi satu kapsul vitamin A 200.000 SI. Untuk bayi diberi satu kapsul vitamin A 100.000 SI.

Catatan:
Bila di suatu desa terdapat “Kejadian Luar Biasa (KLB)” campak, maka sebaiknya seluruh anak balita di desa tersebut masing-masing diberi satu kapsul vitamin A 200.000 SI dan seluruh bayi diberi kapsul vitamin A 100.000 SI.

3.   Periode Pemberian

3.1.     Bulan Kapsul
Untuk tujuan pencegahan, pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi diberikan kepada bayi dan anak balita secara periodik, yaitu untuk bayi diberikan setahun sekali pada bulan Februari atau Agustus; dan untuk anak balita enam bulan sekali, dan secara serentak dalam bulan Februari dan Agustus.
Pemberian secara serentak dalam bulan Februari dan Agustus mempunyai beberapa keuntungan:
·        Memudahkan dalam memantau kegiatan pemberian kapsul, termasuk pencatatan dan pelaporannya, karena semua anak mempunyai jadwal pemberian yang sama.
·        Memudahkan dalam upaya penggerakkan masyarakat, karena kampanye dapat dilakukan secara nasional di samping secara spesifik daerah.
·        Memudahkan dalam pembuatan materi-materi penyuluhan (spot TV, spot radio, barang-barang cetak) terutama yang dikembangkan, diproduksi dan disebarluaskan oleh tingkat Pusat/Propinsi.
·        Dalam rangka Hari Proklamasi RI (Agustus) biasanya banyak kegiatan-kegiatan yang dapat digunakan untuk promosi kesehatan, termasuk pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi.
·        Bulan Februari dan Agustus merupakan bulan pemantauan garam beryodium di tingkat masyarakat, sehingga kegiatan tersebut dapat diintegrasikan di tingkat Puskesmas.

3.2.     “Sweeping”/Kunjungan Rumah
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemberian kapsul vitamin A.
·        Bila masih ada bayi dan anak balita yang belum mendapat kapsul vitamin A pada hari pemberian yang telah ditentukan, perlu dilakukan “Sweeping” yaitu melacak/mencari bayi dan anak balita tersebut untuk diberi kapsul vitamin A, dengan melakukan kunjungan rumah. Diharapkan dengan kegiatan bulan kapsul dan sweeping semua bayi (6-11 bulan) dan anak balita (1-5 tahun) dapat dicakup 100% dengan pemberian kapsul vitamin A.
·        “Sweeping”/kunjungan rumah sebaiknya dilakukan segera setelah hari pemberian dan paling lambat sebulan setelahnya. Untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan, akhir minggu ketiga bulan Maret (untuk periode Februari) dan akhir minggu ketiga bulan September (untuk periode Agustus) seluruh kegiatan “Sweeping” hendaknya sudah selesai.
·        Bila setelah “Sweeping” masih ada anak yang belum mendapat kapsul, maka agar diupayakan lagi meskipun sudah diluar periode pemberian.
Ini perlu dicatat tersendiri dan dilaporkan sebagai cakupan periode berikutnya (lihat Pencatatan dan Pelaporan).

3.3.     Ibu Nifas
Pemberian kapsul vitamin A 200.000 SI kepada ibu pada masa nifas dapat diberikan:
·        Segera setelah melahirkan, atau
·        Pada kunjungan pertama neonatal, atau
·        Pada kunjungan kedua neonatal.

4.   Tempat Pemberian
4.1.        Sebagai upaya pencegahan, kapsul vitamin A diberikan kepada seluruh bayi 6-11 bulan dan anak balita (1-5 tahun) di Posyandu pada hari buka Posyandu.
4.2.       Untuk wilayah yang belum memiliki Posyandu atau yang kunjungan Posyandunya rendah, Puskesmas perlu memberi perhatian dan upaya khusus, misalnya dengan membentuk pos pemberian vitamin A (Posvita), Dasa Wisma, Kelompok peminat KIA (KPKIA) atau melalui perkumpulan lain, atau kunjungan rumah. Tugas ini akan lebih mudah bila menggalang kerja sama diantara kader, LKMD, PKK, LSM dan tokoh masyarakat.

5.   Pengadaan Vitamin A
Untuk tahun 1999/2000, Depkes memperoleh bantuan kapsul vitamin A 100.000 SI dari UNICEF, selanjutnya diadakan dari DIP Perbaikan Gizi (Pusat/Daerah) bersama dengan pengadaan mikronutrien lain (kapsul vitamin A 100.000 SI dan        200.000 SI, kapsul minyak beryodium, tablet tambah darah, sirop besi).
PERSIAPAN


1.   Penentuan Jumlah Sasaran

1.1.     Tingkat Posyandu
a.   Bayi dan Anak Balita
·        Dasar penentuan jumlah sasaran (bayi umur 6-11 bulan dan anak balita umur 1-5 tahun) adalah registrasi di seluruh wilayah kerja.
·        Untuk wilayah yang belum memiliki Posyandu, dapat diupayakan melalui cara lain, misalnya melalui PKK atau LSM lain, perkumpulan arisan atau perkumpulan lain.
·        Registrasi sebaiknya dilakukan sebulan menjelang bulan kapsul dan dapat dilakukan oleh kader Posyandu/kader lain, pamong desa/pengurus RT.
·        Cara registrasi lihat Bab  PELAKSANAAN.

b.   Ibu Nifas
·        Jumlah sasaran ditentukan berdasar jumlah ibu bersalin/nifas.
·        Angka tersebut dapat diperoleh dari registrasi sasaran dan laporan persalinan oleh dukun bayi.

1.2.     Tingkat Puskesmas

a.   Bayi dan Anak Balita
·        Petugas Puskesmas dibantu koordinator kader di desa mengumpulkan hasil registrasi dari Posyandu/tempat lain yang telah disepakati.
·        Hasil-hasil registrasi tersebut dijumlahkan. Angka yang diperoleh sebaiknya dicek dengan hasil pencatatan PLKB maupun data sensus desa dan kecamatan untuk memastikan agar tidak ada yang terlewat.
·        Hasil yang diperoleh merupakan jumlah sasaran untuk tingkat Puskesmas/Kecamatan. Hasil ini kemudian dikirim ke tingkat Kabupaten.

b.   Ibu Nifas
·        Petugas Puskesmas mengumpulkan hasil registrasi sasaran KIA tiap-tiap desa, laporan persalinan oleh dukun bayi dan data kohort ibu yang ada di Puskesmas.
·        Data harus dicek agar tidak terjadi duplikasi perhitungan sasaran.
·        Hasil yang diperoleh merupakan jumlah sasaran untuk tingkat Puskesmas.

1.3.     Tingkat Kabupaten

a.   Bayi dan Anak Balita
·        Laporan jumlah sasaran dari semua Puskesmas/Kecamatan dijumlahkan. Hasilnya perlu dicek dengan catatan kependudukan di tingkat Kabupaten (jumlah anak umur 1-5 tahun kira-kira 10.3% dari jumlah penduduk).
·        Hasil yang diperoleh merupakan jumlah sasaran untuk tingkat Kabupaten.  Hasil ini kemudian dikirim ke tingkat propinsi.

b.   Ibu Nifas
·        Laporan jumlah sasaran dari semua Puskesmas dijumlahkan.
·        Hasil yang diperoleh merupakan jumlah sasaran untuk tingkat Kabupaten.

1.4.     Tingkat Propinsi dan Tingkat Pusat
Prosesnya sama seperti tingkat Kabupaten. Untuk tingkat Propinsi, dasar penentuan adalah data tingkat Kabupaten dan untuk tingkat Pusat (Nasional) dasarnya adalah data tingkat Propinsi. Semuanya perlu di cek dengan statistik kependudukan yang terbaru.


2.   Pengadaan Kapsul

Di Posyandu/tempat-tempat lain yang telah disepakati, kapsul vitamin A sudah harus tersedia dalam jumlah yang cukup sebelum bulan pembagian kapsul. Dengan demikian pengadaan kapsul di tingkat yang lebih atas (Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dan Pusat) harus dilakukan jauh sebelumnya sehingga tidak terlambat sampai di tingkat Posyandu.

2.1.     Jumlah Sasaran
Ditentukan berdasarkan registrasi di tingkat Posyandu dan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan/Puskesmas sampai dengan tingkat Nasional. Karena pengadaan kapsul mulai dari pemesanan di tingkat Pusat sampai ke tingkat Posyandu/tempat lain yang telah disepakati, memerlukan waktu yang cukup lama (sekitar setahun).
Maka untuk menentukan jumlah kebutuhan periode ini, dapat digunakan data periode sebelumnya dengan perkiraan penambahan/pengurangan jumlah tertentu sesuai pengalaman setempat. Jumlah kapsul yang diperlukan adalah 2 kali jumlah sasaran untuk 2 kali pemberian.

2.2.     Stok Kapsul dan penggunaannya
Dalam memesan jumlah kapsul harus memperhatikan stok yang masih ada, yaitu jumlah yang diperlukan dikurangi dengan persediaan yang masih ada. Dalam penggunaannya hendaknya mendahulukan yang lama (“first in first out”).

2.3.     Kemasan
Kemasan kapsul merupakan hal yang perlu pula mendapat perhatian. Satu kemasan (botol plastik) berisi 50 kapsul. Untuk pengiriman ke Posyandu sebaiknya tetap dalam kemasan tersebut (jangan dibuka). Jadi misalnya jumlah sasaran di suatu Posyandu adalah 70 anak, sebaiknya dikirim 2 botol. Sisanya tetap disimpan dalam botol di Posyandu/tempat lain yang telah disepakati, dan untuk periode pemberian berikutnya bila jumlah sasaran tetap sama, Puskesmas hanya perlu mengirim 1 botol saja.

2.4.     Jalur Pengiriman
Pengadaan kapsul dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen kesehatan tingkat propinsi yang dikirim langsung   ke   Kandep/Dinas   Kesehatan Dati II melalui gudang farmasi kabupaten, dan selanjutnya dikirim ke Puskesmas dan Posyandu.
Pengiriman ke Posyandu/ tempat lain yang telah disepakati,dilakukan menjelang bulan kapsul. Ini dapat dilakukan oleh petugas Puskesmas dibantu koordinator kader, saat mencatat hasil registrasi.

2.5.     Penyimpanan Kapsul
Agar kapsul tidak lekas rusak, penyimpanan harus :
·        Tetap dalam botol kemasan yang ditutup rapat; jangan dipindah ke wadah lain seperti kantong plastik atau botol lain.
·        Disimpan di tempat yang teduh (tidak terkena sinar matahari), kering, tidak lembab dan mudah diingat.

3.   Pembiayaan

Pembiayaan untuk kegiatan pemberian kapsul ini antara lain diperlukan untuk :
·        pengadaan kapsul
·        pengiriman dari Tingkat Pusat sampai ke Tingkat Desa/ Posyandu
·        penggerakkan masyarakat
·        registrasi
·        pemantauan dan upaya tindak lanjut, misalnya untuk “sweeping” (kunjungan dari rumah ke rumah)
·        untuk pencatatan dan pelaporan
Biaya dapat diusahakan dari APBN, APBD atau sumber lain.


PELAKSANAAN

1.   Penggerakkan Masyarakat/Kampanye

Tujuan pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi dapat tercapai apabila seluruh jajaran kesehatan dan sektor terkait, khususnya yang terlibat dalam program UPGK, menjalankan peranannya dengan baik, dan melibatkan semua pihak yang potensial seperti : kader, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK dan organisasi lainnya.

Kegiatan kampanye bertujuan untuk meningkatkan kepedulian semua pihak yang terkait pada program penanggulangan KVA, termasuk ibu-ibu balita, khususnya pada kegiatan distribusi kapsul vitamin A.

Sebulan menjelang bulan kapsul vitamin A yaitu sekitar bulan Januari dan Juli sampai dengan pelaksanaan distribusi, perlu diadakan gerakan KIE/penyuluhan, berupa kampanye untuk menggerakkan masyarakat di semua tingkat administrasi.

1.1.     Tingkat Pusat

a.  Penggerak KIE
·        Departemen Kesehatan : Ditjen Binkesmas, Pusat PKM
·        Departemen Dalam negeri : Ditjen Bangdes
·        Instansi pemerintah lain
·        Lembaga Swadaya Masyarakat : PKK dan lain-lain.
b. Kegiatan
·        Kampanye melalui radio, televisi, surat kabar dan bahan cetak lain
·        Konferensi pers
·        Instruksi/pemberitahuan/pesan kejajaran masing-masing sektor
c.  Bahan KIE
·        Materi-materi penyuluhan seperti brosur dan poster tentang vitamin A
·        Paket informasi vitamin A, berupa kumpulan makalah tentang vitamin A
·        Hasil monitoring/evaluasi program, hasil riset dan lainnya.

1.2.     Tingkat Propinsi

a.  Penggerak KIE
·        Gubernur
·        BPGD (Tim UPGK)
·        Pokjanal Posyandu
b. Kegiatan
Seperti kegiatan di tingkat Pusat, ditambah bila ada kegiatan-kegiatan rintisan lainnya di tingkat Propinsi
c.  Bahan KIE
Seperti tingkat Pusat

1.3.     Tingkat Kabupaten
a.  Penggerak KIE
·        Bupati
·        BPGD (Tim UPGK)
·        Pokjanal Posyandu
b. Kegiatan
·        Kampanye melalui radio Pemda, radio swasta, surat kabar, pertemuan-pertemuan atau Rakorbang
·        Instruksi/ pemberitahuan/ pesan kejajaran masing-masing sektor
c.  Bahan KIE
Seperti tingkat Propinsi

1.4.     Tingkat Kecamatan
a.  Penggerak KIE
·        Camat
·        Dokter Puskesmas
·        KP2GD
·        Pokjanal Posyandu
b. Kegiatan
Pemberitahuan/pesan melalui diskusi kelompok, diskusi UDKP dan khotbah-khotbah.
c.  Bahan KIE          
Seperti tingkat Kabupaten

1.5.     Tingkat Desa
a.  Penggerak KIE
·        Kepala Desa
·        Pengurus LKMD
·        LSM
·        Bidan di Desa
b. Kegiatan
Pemberitahuan/pesan melalui rapat desa atau pertemuan lain dan kunjungan rumah.
c.  Bahan KIE
·        Materi penyuluhan berupa poster dan brosur tentang vitamin A
·        Laporan cakupan kapsul distribusi kapsul

2. Registrasi Sasaran

Satu bulan sebelum jadwal pemberian kapsul vitamin A, yaitu pada bulan Januari dan bulan Juli  perlu disiapkan daftar sasaran (bayi umur 6-11 bulan dan anak balita umur 1-5 tahun), untuk pertama kali perlu dilakukan registrasi, yaitu mendaftar semua bayi umur 6-11 bulan dan anak balita umur 1-5 tahun di wilayah kerja Posyandu/Posvita.

2.1.     Kegunaan
Registrasi anak balita penting untuk :
·        mengetahui jumlah sasaran,
·        mengetahui jumlah kapsul yang diperlukan pada tiap periode
·        mengetahui jumlah anak yang sudah atau yang belum mendapat kapsul, sebagai dasar untuk melaksanakan upaya tindak lanjut, misalnya untuk melakukan “sweeping”, dan
·        untuk menghitung cakupan

2.2      Cara
·        Registrasi dilakukan dengan menggunakan formulir Registrasi (lihat lampiran)
·       Registrasi dapat dilakukan oleh kader Posyandu/kader lain atau petugas RT, dibawah koordinasi Kepala Desa, bila perlu dengan cara melakukan pencatatan dari rumah ke rumah
·        Pada tiap periode daftar registrasi perlu diperbaharui sesuai keadaan terakhir. Anak-anak yang telah berumur lebih dari 5 tahun dikeluarkan dari daftar, demikian juga anak yang pindah dari wilayah itu. Sebaliknya anak yang sudah mencapai umur 6 bulan harus masuk dalam daftar, demikian juga bagi pendatang baru.

3.   Pemberian Kapsul

3.1.     Secara Periodik
Pemberian dilakukan tiap bulan Februari dan Agustus di meja-4 Posyandu pada hari buka Posyandu, atau di tempat lain yang telah disepakati bersama. Kapsul tidak boleh dibawa pulang, jadi harus diberikan kepada anak pada saat itu. Bila pada hari pemberian ada anak yang tidak datang, perlu dilakukan upaya untuk mencapai anak itu (lihat Bab : Cara Pemberian).

·        Pemberian dapat dilakukan oleh kader, ketua RT/RW, Kepala Desa, bidan desa dan lainnya.
·        Cara memberikannya ialah dengan menggunting ujung/puting kapsul sampai terbuka, kemudian pencet kapsul sampai semua isinya masuk mulut anak.
·        Bagi balita yang sudah besar, dapat diberikan kepadanya satu kapsul tersebut. Beri air minum bila perlu. Jadi, tidak perlu menggunting ujung kapsul.
Setiap pemberian kapsul vitamin A dicatat di formulir registrasi dan juga di KMS (lihat Pencatatan dan Pelaporan).

3.2.   Ibu Nifas
·        Pemberian dilakukan oleh petugas Puskesmas, Bidan Desa dan Dukun Bayi
·        Pemberian dapat dilakukan pada waktu pertolongan bersalin atau kunjungan rumah

3.3.     Kejadian Tertentu
·        Bila oleh petugas Puskesmas ditemukan kasus xerophthalmia atau kasus campak, harus segera diberi kapsul vitamin A sesuai anjuran (lihat Bab : Cara Pemberian)
·        Bila kader atau anggota masyarakat lain yang menemukan kasus xerophthalmia, hendaknya kasus tersebut segera dikirim ke Puskesmas

4. Pemantauan dan Tindak Lanjut              

Petugas Puskesmas harus memantau kegiatan pemberian kapsul sekaligus mengumpulkan hasil cakupan. Untuk itu perlu menyusun jadwal sedemikian rupa agar seluruh Posyandu/Pos distribusi dapat terpantau.

Apabila cakupan pemberian kapsul masih rendah (di bawah 80%), petugas Puskesmas hendaknya bersama-sama kepala Desa dan pengurus LKMD membahas masalah ini, dan mengorganisir kegiatan untuk mencapai anak-anak yang belum mendapat kapsul, antara lain melalui “sweeping” yaitu mengunjungi tiap anak yang belum mendapat kapsul. Sebaliknya, tidak menitipkan kapsul kepada orang lain.



PENCATATAN DAN PELAPORAN


Pencatatan dan pelaporan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Posyandu/Pos Vitamin A sampai dengan tingkat Pusat. Pencatatan dan pelaporan menggunakan formulir-formulir seperti tercantum pada lampiran.

1.   Posyandu

·        Menjelang bulan pemberian kapsul vitamin A, tiap Posyandu/tempat lain yang telah disepakati, harus sudah siap dengan daftar nama semua bayi umur 6-11 bulan dan anak balita umur 1-5 tahun di wilayahnya, yang dicatat pada formulir Registrasi.
·        Setiap pemberian kapsul vitamin A, baik yang diberikan di posyandu/tempat lain yang telah disepakati, maupun yang diberikan melalui “Sweeping” harus dicatat di KMS dan di formulir registrasi.  (lihat contoh).
·        Pemberian di luar periode “Sweeping” harus dicatat tersendiri, dan dimasukkan sebagai cakupan periode berikutnya. Jadi, anak yang dicakup setelah bulan Maret, dilaporkan sebagai cakupan periode Agustus. Demikian pula anak yang dicakup setelah bulan September, dilaporkan sebagai cakupan periode Februari.

2.   Tingkat Desa

·       Pada minggu keempat bulan Maret/September, yaitu setelah selesai “Sweeping” koordinator kader mengumpulkan hasil pemberian vitamin A dari seluruh Posyandu/tempat lain yang telah disepakati di wilayahnya.
·        Dengan menggunakan (Lampiran 1), dicatat/dihitung cakupan dari masing-masing tempat, kemudian direkapitulasi untuk memperoleh cakupan tingkat Desa.
·        Catatan/laporan dibuat rangkap dua, masing-masing untuk Puskesmas dan untuk arsip di tingkat Desa.

3.   Tingkat Puskesmas

·        Pada minggu pertama bulan April/Oktober koordinator gizi Puskesmas mengumpulkan hasil pencatatan dari desa-desa di wilayahnya
·        Koordinator gizi Puskesmas mencatat hasil cakupan tiap desa, kemudian direkapitulasi untuk memperoleh cakupan tingkat Desa. Bila ada Desa yang belum melapor, petugas Puskesmas hendaknya membicarakan hal ini dengan koordinator kader dan Kepala Desa dan membantu membuat laporan tersebut.
·        Catatan/laporan tersebut dibuat rangkap tiga, masing-masing dikirim ke Dinkes Dati II, tembusan ke Kandepkes Kabupaten dan untuk arsip Puskesmas.
·        Setiap ibu nifas yang telah mendapat kapsul vitamin A agar dicatat dalam kohort ibu dan dilaporkan melalui SP2TP dalam formulir LB3.

4.   Tingkat Kabupaten

·        Laporan dari seluruh Puskesmas  diharapkan telah sampai di tingkat Kabupaten pada minggu kedua bulan April/ Oktober.
Bila pada waktu tersebut masih ada Puskesmas yang belum mengirim laporan, Seksi Gizi kabupaten hendaknya menghubungi Puskesmas yang bersangkutan agar segera mengirim laporan.
·        Koordinator gizi tingkat kabupaten mencatat hasil cakupan tiap puskesmas, dan merekapitulasi untuk mendapatkan cakupan tingkat Kabupaten.
·        Untuk memperoleh data cakupan vitamin A tingkat Kabupaten hendaknya menggunakan sumber data formulir LB3 dari Puskesmas.
·        Catatan/laporan tersebut dibuat rangkap tiga, masing-masing dikirim ke Kepala Dinkes Dati I, tembusan ke kepala kesehatan propinsi dan untuk arsip tingkat Kabupaten.
·        Diharapkan tingkat kabupaten melakukan analisa data cakupan pada setiap periode (Agustus dan Februari) untuk kemudian melakukan supervisi pada daerah-daerah yang cakupannya rendah pada saat ada kegiatan sweeping.

5.   Tingkat Propinsi

·        Laporan dari seluruh Kabupaten diharapkan telah sampai di tingkat Propinsi pada minggu ketiga bulan April/Oktober.

Bila pada waktu tersebut masih ada kabupaten  yang  belum  mengirim  laporan, Seksi Gizi Dinas Dati I/Kanwil Kesehatan hendaknya menghubungi Kabupaten yang bersangkutan agar segera mengirim laporan. 
·        Petugas Seksi Gizi   Dati I/Kanwil Kesehatan mencatat hasil cakupan tiap Kabupaten, dan merekap untuk mendapatkan cakupan tingkat Propinsi.
·        Catatan/laporan tersebut dibuat rangkap tiga, masing-masing untuk Direktorat Bina Gizi Massyarakat, Kepala Dinkes Dati I/Kepala Kanwil Kesehatan, dan arsip.

6.   Tingkat Pusat

·        Laporan dari seluruh Propinsi diharapkan telah sampai di tingkat Pusat (Direktorat Bina Gizi Masyarakat) pada minggu keempat bulan April/Oktober. Bila pada waktu tersebut masih ada Propinsi yang belum melapor, Direktorat Bina Gizi Masyarakat hendaknya menghubungi Propinsi yang bersangkutan agar segera mengirim laporan.
·        Dit. Bina Gizi Masyarakat mencatat hasil cakupan tiap Propinsi dan merekapitulasi untuk memperoleh cakupan nasional.


PESAN POKOK TENTANG VITAMIN A

A.  Untuk petugas kesehatan terutama petugas Puskesmas dan Bidan Desa.

1.   Umum
a.    Kapsul vitamin A meningkatkan daya tahan tubuh bayi dan balita serta dapat mencegah kebutaan
b.    Februari – Agustus waktu yang tepat untuk mendapatkan kapsul vitamin A bagi bayi dan balita
c.    Ibu-ibu setelah melahirkan (masa nifas), segera beri satu kapsul vitamin A.

2.   Kegiatan Tertentu
a.    Anak dengan salah satu tanda xerophthalmia : buta senja, bercak putih, mata keruh, mata kering.
Pertama : Saat ditemukan segera beri satu kapsul vitamin A.
            Kedua : Hari berikutnya beri satu kapsul vitamin A.    
            Ketiga : 4 minggu berikutnya beri satu kapsul vitamin A.
b.    Anak balita yang menderita campak segera beri satu kapsul vitamin A.

            Bila di suatu desa terdapat “Kejadian Luar Biasa” (KLB), beri seluruh anak di desa itu masing-masing satu kapsul vitamin A.

B.   Untuk Kader

1.   Umum
a.     Vitamin A meningkatkan daya tahan tubuh, sehingga penyakit-penyakit seperti diare, batuk, pilek atau campak tidak mudah menjadi parah dan tidak membahayakan jiwa anak. Vitamin A mencegah kebutaan.
b.    Beri satu kapsul vitamin A setiap Februari dan Agustus bagi bayi dan balita sehat atau sakit di Posyandu atau tempat lain.

2.   Kejadian Tertentu
a.       Anak balita dengan salah satu tanda kekurangan vitamin A seperti : buta senja, mata kering atau keruh, tidak mengkilap atau kotor/bercak putih, segera kirim ke Puskesmas.
b.       Anak balita yang menderita campak, segera kirim ke Puskesmas.

C.   Untuk Ibu Balita
·        Vitamin A mencegah kebutaan dan membuat anak menjadi lebih sehat dan kuat.
·        Bawalah bayi (6-11 bulan) dan balita (1-5 tahun) ke Posyandu pada bulan Februari dan Agustus untuk diberi kapsul vitamin A.