Vitamin A
1.
Mengapa
Perlu Vitamin A
Vitamin A merupakan zat gizi yang penting (essensial) bagi manusia, karena zat gizi ini tidak dapat dibuat oleh tubuh, sehingga harus dipenuhi dari luar. Tubuh dapat memperoleh vitamin A melalui:
· Bahan makanan seperti : bayam, daun singkong, pepaya matang, hati, kuning telur dan juga ASI.
· Bahan makanan yang diperkaya dengan vitamin A.
· Kapsul vitamin A dosis tinggi.
Vitamin A penting untuk kesehatan mata dan mencegah kebutaan, dan lebih penting lagi, vitamin A meningkatkan daya tahan tubuh. Anak-anak yang cukup mendapat vitamin A, bila terkena diare, campak atau penyakit infeksi lain, maka penyakit-penyakit tersebut tidak mudah menjadi parah, sehingga tidak membahayakan jiwa anak.
Dengan
adanya bukti-bukti yang menunjukkan peranan vitamin A dalam menurunkan angka
kematian yaitu sekitar 30%-54%, maka selain untuk mencegah kebutaan, pentingnya
vitamin A saat ini lebih dikaitkan dengan kelangsungan hidup anak, kesehatan
dan pertumbuhan anak.
2.
Masalah
Kurang Vitamin A
Kurang vitamin A
(KVA) di Indonesia masih merupakan masalah gizi utama. Meskipun KVA tingkat
berat (Xerophthalmia) sudah jarang ditemui, tetapi KVA tingkat subklinis, yaitu
tingkat yang belum menampakkan gejala nyata, masih menimpa masyarakat luas
terutama kelompok balita. KVA tingkat subklinis ini hanya dapat diketahui
dengan memeriksa kadar vitamin A dalam darah di laboratorium.
Masalah
KVA dapat diibaratkan sebagai fenomena “gunung
es” yaitu masalah Xerophthalmia yang hanya sedikit tampak dipermukaan
Xerophthalmia merupakan “Puncak Gunung Es”
Padahal, KVA subklinis yang ditandai dengan rendahnya kadar vitamin A dalam darah masih merupakan masalah besar yang perlu mendapat perhatian. Hal ini menjadi lebih penting lagi, karena erat kaitannya dengan masih tingginya angka penyakit infeksi dan kematian pada balita.
3.
Pencegahan
dan Penanggulangan KVA
Prinsip dasar
untuk mencegah dan menanggulangi masalah KVA adalah menyediakan vitamin A yang
cukup untuk tubuh. Selain itu, perbaikan kesehatan secara umum turut pula
memegang peranan.
Dalam upaya menyediakan vitamin A yang
cukup untuk tubuh, ditempuh kebijaksanaan sebagai berikut:
·
Meningkatkan konsumsi sumber vitamin A
alami melalui penyuluhan
·
Menambahkan vitamin A pada bahan makanan
yang dimakan oleh golongan sasaran secara luas (fortifikasi)
·
Distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi
secara berkala.
Upaya
meningkatkan konsumsi bahan makanan sumber vitamin A melalui proses
komunikasi-informasi-edukasi (KIE) merupakan upaya yang paling aman dan
langgeng. Namun disadari bahwa penyuluhan tidak akan segera memberikan dampak
nyata. Selain itu kegiatan fortifikasi dengan vitamin A masih bersifat
rintisan. Oleh sebab itu penanggulangan KVA saat ini masih bertumpu pada pemberian
kapsul vitamin A dosis tinggi.
TUJUAN
Kapsul vitamin A dosis
tinggi (200.000 SI) terbukti efektif untuk mengatasi masalah KVA pada
masyarakat apabila cakupannya tinggi (minimal 80%). Cakupan tersebut dapat
tercapai apabila seluruh jajaran kesehatan dan sektor-sektor terkait dapat
menjalankan peranannya masing-masing dengan baik.
1. Tujuan Umum
Menurunkan
prevalensi dan mencegah kekurangan vitamin A pada anak-anak balita.
2. Tujuan Khusus
2.1.
Cakupan pemberian kapsul vitamin A dosis
tinggi paling sedikit 80% dari seluruh sasaran.
2.2.
Seluruh jajaran kesehatan mengetahui tugas
masing-masing dalam kegiatan distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi, dan
melaksanakan tugas tersebut dengan baik.
2.3.
Seluruh sektor terkait mengetahui peranan
masing-masing dalam kegiatan distribusi kapsul vitamin A dosis tinggi dan
melaksanakan peran tersebut dengan baik.
CARA PEMBERIAN
1. Sasaran
1.1.
Bayi
Kapsul
vitamin A 100.000 SI diberikan kepada semua anak bayi (umur 6-11 bulan) baik
sehat maupun sakit.
1.2. Anak Balita
Kapsul
vitamin A 200.000 SI diberikan kepada semua anak balita (umur 1-5 tahun) baik
sehat maupun sakit.
1.3. Ibu Nifas
Kapsul
vitamin A 200.000 SI diberikan kepada ibu yang baru melahirkan (nifas) sehingga
bayinya akan memperoleh vitamin A yang cukup melalui ASI.
Catatan :
Untuk
keamanan, kapsul vitamin A 200.000 SI tidak diberikan kepada bayi
(6-11 bulan) dan ibu hamil karena merupakan kontra indikasi.
2. Dosis Vitamin A
2.1. Secara Periodik
a. Bayi umur 6-11 bulan
Satu
kapsul vitamin A 100.000 SI tiap 6 bulan, diberikan secara serentak pada bulan
Februari atau Agustus
b. Anak Balita umur 1-5 tahun
Satu
kapsul vitamin A 200.000 SI tiap bulan, diberikan secara serentak pada bulan
Februari dan Agustus
c. Ibu Nifas
Satu
kapsul vitamin A 200.000 SI dalam masa nifas. Kapsul vitamin A diberikan paling
lambat 30 hari setelah melahirkan.
2.2. Kejadian Tertentu
a. Xerophthalmia:
Bila
ditemukan seseorang dengan salah satu tanda xerophthalmia seperti: buta senja, bercak putih (bercak bitot),
mata keruh atau kering:
·
Saat ditemukan:
Segera
diberi 1 (satu) kapsul vitamin A
200.000 SI
·
Hari berikutnya:
1 (satu) kapsul vitamin
A 200.000 SI
·
Empat minggu berikutnya:
1 (satu) kapsul vitamin
A 200.000 SI
b.
Campak
Anak
yang menderita campak, segera diberi satu kapsul vitamin A 200.000 SI. Untuk
bayi diberi satu kapsul vitamin A 100.000 SI.
Catatan:
Bila
di suatu desa terdapat “Kejadian Luar Biasa (KLB)” campak, maka sebaiknya
seluruh anak balita di desa tersebut masing-masing diberi satu kapsul vitamin A
200.000 SI dan seluruh bayi diberi
kapsul vitamin A 100.000 SI.
3. Periode Pemberian
3.1. Bulan Kapsul
Untuk
tujuan pencegahan, pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi diberikan kepada
bayi dan anak balita secara periodik, yaitu untuk bayi diberikan setahun sekali
pada bulan Februari atau Agustus;
dan untuk anak balita enam bulan sekali, dan secara serentak dalam bulan Februari
dan Agustus.
Pemberian
secara serentak dalam bulan Februari dan Agustus mempunyai beberapa keuntungan:
·
Memudahkan dalam memantau kegiatan
pemberian kapsul, termasuk pencatatan dan pelaporannya, karena semua anak
mempunyai jadwal pemberian yang sama.
·
Memudahkan dalam upaya penggerakkan
masyarakat, karena kampanye dapat dilakukan secara nasional di samping secara
spesifik daerah.
·
Memudahkan dalam pembuatan materi-materi
penyuluhan (spot TV, spot radio, barang-barang cetak) terutama yang
dikembangkan, diproduksi dan disebarluaskan oleh tingkat Pusat/Propinsi.
·
Dalam rangka Hari Proklamasi RI
(Agustus) biasanya banyak kegiatan-kegiatan yang dapat digunakan untuk promosi
kesehatan, termasuk pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi.
·
Bulan Februari dan Agustus merupakan bulan
pemantauan garam beryodium di tingkat masyarakat, sehingga kegiatan tersebut
dapat diintegrasikan di tingkat Puskesmas.
3.2. “Sweeping”/Kunjungan Rumah
Kegiatan
ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemberian kapsul vitamin A.
·
Bila masih ada bayi dan anak balita yang
belum mendapat kapsul vitamin A pada hari pemberian yang telah ditentukan,
perlu dilakukan “Sweeping” yaitu melacak/mencari bayi dan anak balita tersebut
untuk diberi kapsul vitamin A, dengan melakukan kunjungan rumah. Diharapkan
dengan kegiatan bulan kapsul dan sweeping semua bayi (6-11 bulan) dan anak
balita (1-5 tahun) dapat dicakup 100% dengan pemberian kapsul vitamin A.
·
“Sweeping”/kunjungan rumah sebaiknya
dilakukan segera setelah hari pemberian dan paling lambat sebulan setelahnya.
Untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan, akhir minggu ketiga bulan Maret
(untuk periode Februari) dan akhir minggu ketiga bulan September (untuk periode
Agustus) seluruh kegiatan “Sweeping” hendaknya sudah selesai.
·
Bila setelah “Sweeping” masih ada anak yang
belum mendapat kapsul, maka agar diupayakan lagi meskipun sudah diluar periode
pemberian.
Ini
perlu dicatat tersendiri dan dilaporkan sebagai cakupan periode berikutnya
(lihat Pencatatan dan Pelaporan).
3.3. Ibu Nifas
Pemberian
kapsul vitamin A 200.000 SI kepada ibu pada masa nifas dapat diberikan:
·
Segera setelah melahirkan, atau
·
Pada kunjungan pertama neonatal, atau
·
Pada kunjungan kedua neonatal.
4. Tempat Pemberian
4.1.
Sebagai upaya pencegahan, kapsul vitamin A
diberikan kepada seluruh bayi 6-11 bulan dan anak balita (1-5 tahun) di
Posyandu pada hari buka Posyandu.
4.2.
Untuk wilayah yang belum memiliki Posyandu
atau yang kunjungan Posyandunya rendah, Puskesmas perlu memberi perhatian dan
upaya khusus, misalnya dengan membentuk pos pemberian vitamin A (Posvita), Dasa
Wisma, Kelompok peminat KIA (KPKIA) atau melalui perkumpulan lain, atau
kunjungan rumah. Tugas ini akan lebih mudah bila menggalang kerja sama diantara
kader, LKMD, PKK, LSM dan tokoh masyarakat.
5. Pengadaan Vitamin A
Untuk
tahun 1999/2000, Depkes memperoleh bantuan kapsul vitamin A 100.000 SI dari
UNICEF, selanjutnya diadakan dari DIP Perbaikan Gizi (Pusat/Daerah) bersama dengan
pengadaan mikronutrien lain (kapsul vitamin A 100.000 SI dan 200.000 SI, kapsul minyak beryodium,
tablet tambah darah, sirop besi).
PERSIAPAN
1. Penentuan Jumlah Sasaran
1.1. Tingkat Posyandu
a. Bayi dan Anak Balita
·
Dasar penentuan jumlah sasaran (bayi umur
6-11 bulan dan anak balita umur 1-5 tahun) adalah registrasi di seluruh wilayah
kerja.
·
Untuk wilayah yang belum memiliki Posyandu,
dapat diupayakan melalui cara lain, misalnya melalui PKK atau LSM lain,
perkumpulan arisan atau perkumpulan lain.
·
Registrasi sebaiknya dilakukan sebulan
menjelang bulan kapsul dan dapat dilakukan oleh kader Posyandu/kader lain,
pamong desa/pengurus RT.
·
Cara registrasi lihat Bab PELAKSANAAN.
b. Ibu Nifas
·
Jumlah sasaran ditentukan berdasar jumlah
ibu bersalin/nifas.
·
Angka tersebut dapat diperoleh dari
registrasi sasaran dan laporan persalinan oleh dukun bayi.
1.2. Tingkat Puskesmas
a. Bayi dan Anak Balita
·
Petugas Puskesmas dibantu koordinator kader
di desa mengumpulkan hasil registrasi dari Posyandu/tempat lain yang telah
disepakati.
·
Hasil-hasil registrasi tersebut
dijumlahkan. Angka yang diperoleh sebaiknya dicek dengan hasil pencatatan PLKB
maupun data sensus desa dan kecamatan untuk memastikan agar tidak ada yang
terlewat.
·
Hasil yang diperoleh merupakan jumlah
sasaran untuk tingkat Puskesmas/Kecamatan. Hasil ini kemudian dikirim ke
tingkat Kabupaten.
b. Ibu Nifas
·
Petugas Puskesmas mengumpulkan hasil
registrasi sasaran KIA tiap-tiap desa, laporan persalinan oleh dukun bayi dan
data kohort ibu yang ada di Puskesmas.
·
Data harus dicek agar tidak terjadi
duplikasi perhitungan sasaran.
·
Hasil yang diperoleh merupakan jumlah
sasaran untuk tingkat Puskesmas.
1.3. Tingkat Kabupaten
a. Bayi dan Anak Balita
·
Laporan jumlah sasaran dari semua
Puskesmas/Kecamatan dijumlahkan. Hasilnya perlu dicek dengan catatan
kependudukan di tingkat Kabupaten (jumlah anak umur 1-5 tahun kira-kira 10.3%
dari jumlah penduduk).
·
Hasil yang diperoleh merupakan jumlah
sasaran untuk tingkat Kabupaten. Hasil
ini kemudian dikirim ke tingkat propinsi.
b. Ibu Nifas
·
Laporan jumlah sasaran dari semua Puskesmas
dijumlahkan.
·
Hasil yang diperoleh merupakan jumlah
sasaran untuk tingkat Kabupaten.
1.4. Tingkat Propinsi dan Tingkat Pusat
Prosesnya
sama seperti tingkat Kabupaten. Untuk tingkat Propinsi, dasar penentuan adalah
data tingkat Kabupaten dan untuk tingkat Pusat (Nasional) dasarnya adalah data
tingkat Propinsi. Semuanya perlu di cek dengan statistik kependudukan yang
terbaru.
2. Pengadaan Kapsul
Di
Posyandu/tempat-tempat lain yang telah disepakati, kapsul vitamin A sudah harus
tersedia dalam jumlah yang cukup sebelum bulan pembagian kapsul. Dengan
demikian pengadaan kapsul di tingkat yang lebih atas (Kecamatan, Kabupaten,
Propinsi dan Pusat) harus dilakukan jauh sebelumnya sehingga tidak terlambat
sampai di tingkat Posyandu.
2.1. Jumlah Sasaran
Ditentukan
berdasarkan registrasi di tingkat Posyandu dan hasil rekapitulasi di tingkat
Kecamatan/Puskesmas sampai dengan tingkat Nasional. Karena pengadaan kapsul
mulai dari pemesanan di tingkat Pusat sampai ke tingkat Posyandu/tempat lain
yang telah disepakati, memerlukan waktu yang cukup lama (sekitar setahun).
Maka
untuk menentukan jumlah kebutuhan periode ini, dapat digunakan data periode
sebelumnya dengan perkiraan penambahan/pengurangan jumlah tertentu sesuai
pengalaman setempat. Jumlah kapsul yang diperlukan adalah 2 kali jumlah sasaran
untuk 2 kali pemberian.
2.2. Stok Kapsul dan penggunaannya
Dalam
memesan jumlah kapsul harus memperhatikan stok yang masih ada, yaitu jumlah
yang diperlukan dikurangi dengan persediaan yang masih ada. Dalam penggunaannya
hendaknya mendahulukan yang lama (“first in first out”).
2.3. Kemasan
Kemasan
kapsul merupakan hal yang perlu pula mendapat perhatian. Satu kemasan (botol
plastik) berisi 50 kapsul. Untuk pengiriman ke Posyandu sebaiknya tetap dalam
kemasan tersebut (jangan dibuka). Jadi misalnya jumlah sasaran di suatu
Posyandu adalah 70 anak, sebaiknya dikirim 2 botol. Sisanya tetap disimpan dalam botol di Posyandu/tempat lain yang telah disepakati, dan untuk periode
pemberian berikutnya bila jumlah sasaran tetap sama, Puskesmas hanya perlu
mengirim 1 botol saja.
2.4. Jalur Pengiriman
Pengadaan
kapsul dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen kesehatan tingkat propinsi
yang dikirim langsung ke Kandep/Dinas Kesehatan Dati II melalui gudang farmasi
kabupaten, dan selanjutnya dikirim ke Puskesmas dan Posyandu.
Pengiriman
ke Posyandu/ tempat lain yang telah disepakati,dilakukan menjelang bulan
kapsul. Ini dapat dilakukan oleh petugas Puskesmas dibantu koordinator kader,
saat mencatat hasil registrasi.
2.5. Penyimpanan Kapsul
Agar
kapsul tidak lekas rusak, penyimpanan harus :
·
Tetap dalam botol kemasan yang ditutup
rapat; jangan dipindah ke wadah lain seperti kantong plastik atau botol lain.
·
Disimpan di tempat yang teduh (tidak
terkena sinar matahari), kering, tidak lembab dan mudah diingat.
3. Pembiayaan
Pembiayaan
untuk kegiatan pemberian kapsul ini antara lain diperlukan untuk :
·
pengadaan kapsul
·
pengiriman dari Tingkat Pusat sampai ke
Tingkat Desa/ Posyandu
·
penggerakkan masyarakat
·
registrasi
·
pemantauan dan upaya tindak lanjut, misalnya
untuk “sweeping” (kunjungan dari rumah ke rumah)
·
untuk pencatatan dan pelaporan
Biaya
dapat diusahakan dari APBN, APBD atau sumber lain.
PELAKSANAAN
1. Penggerakkan Masyarakat/Kampanye
Tujuan pemberian
kapsul vitamin A dosis tinggi dapat tercapai apabila seluruh jajaran kesehatan
dan sektor terkait, khususnya yang terlibat dalam program UPGK, menjalankan
peranannya dengan baik, dan melibatkan semua pihak yang potensial seperti :
kader, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK dan organisasi lainnya.
Kegiatan
kampanye bertujuan untuk meningkatkan kepedulian semua pihak yang terkait pada
program penanggulangan KVA, termasuk ibu-ibu balita, khususnya pada kegiatan
distribusi kapsul vitamin A.
Sebulan
menjelang bulan kapsul vitamin A yaitu sekitar bulan Januari dan Juli sampai
dengan pelaksanaan distribusi, perlu diadakan gerakan KIE/penyuluhan, berupa
kampanye untuk menggerakkan masyarakat di semua tingkat administrasi.
1.1. Tingkat Pusat
a. Penggerak KIE
·
Departemen Kesehatan : Ditjen Binkesmas, Pusat
PKM
·
Departemen Dalam negeri : Ditjen Bangdes
·
Instansi pemerintah lain
·
Lembaga Swadaya Masyarakat : PKK dan
lain-lain.
b. Kegiatan
·
Kampanye melalui radio, televisi, surat kabar dan bahan
cetak lain
·
Konferensi pers
·
Instruksi/pemberitahuan/pesan kejajaran
masing-masing sektor
c. Bahan KIE
·
Materi-materi penyuluhan seperti brosur dan
poster tentang vitamin A
·
Paket informasi vitamin A, berupa kumpulan
makalah tentang vitamin A
·
Hasil monitoring/evaluasi program, hasil
riset dan lainnya.
1.2. Tingkat Propinsi
a. Penggerak KIE
·
Gubernur
·
BPGD (Tim UPGK)
·
Pokjanal Posyandu
b. Kegiatan
Seperti
kegiatan di tingkat Pusat, ditambah bila ada kegiatan-kegiatan rintisan lainnya
di tingkat Propinsi
c. Bahan KIE
Seperti tingkat Pusat
1.3. Tingkat Kabupaten
a. Penggerak KIE
·
Bupati
·
BPGD (Tim UPGK)
·
Pokjanal Posyandu
b. Kegiatan
·
Kampanye melalui radio Pemda, radio swasta,
surat kabar,
pertemuan-pertemuan atau Rakorbang
·
Instruksi/ pemberitahuan/ pesan kejajaran
masing-masing sektor
c. Bahan KIE
Seperti
tingkat Propinsi
1.4. Tingkat Kecamatan
a. Penggerak
KIE
·
Camat
·
Dokter Puskesmas
·
KP2GD
·
Pokjanal Posyandu
b. Kegiatan
Pemberitahuan/pesan melalui diskusi kelompok,
diskusi UDKP dan khotbah-khotbah.
c. Bahan
KIE
Seperti tingkat Kabupaten
1.5. Tingkat Desa
a. Penggerak
KIE
·
Kepala Desa
·
Pengurus LKMD
·
LSM
·
Bidan di Desa
b. Kegiatan
Pemberitahuan/pesan
melalui rapat desa atau pertemuan lain dan kunjungan rumah.
c. Bahan KIE
·
Materi penyuluhan berupa poster dan brosur
tentang vitamin A
·
Laporan cakupan kapsul distribusi kapsul
2. Registrasi Sasaran
Satu
bulan sebelum jadwal pemberian kapsul vitamin A, yaitu pada bulan Januari dan bulan Juli perlu disiapkan daftar
sasaran (bayi umur 6-11 bulan dan anak balita umur 1-5 tahun), untuk pertama
kali perlu dilakukan registrasi, yaitu mendaftar semua bayi umur 6-11 bulan dan
anak balita umur 1-5 tahun di wilayah kerja Posyandu/Posvita.
2.1. Kegunaan
Registrasi
anak balita penting untuk :
·
mengetahui jumlah sasaran,
·
mengetahui jumlah kapsul yang diperlukan
pada tiap periode
·
mengetahui jumlah anak yang sudah atau yang
belum mendapat kapsul, sebagai dasar untuk melaksanakan upaya tindak lanjut,
misalnya untuk melakukan “sweeping”, dan
·
untuk menghitung cakupan
2.2 Cara
·
Registrasi dilakukan dengan menggunakan
formulir Registrasi (lihat lampiran)
·
Registrasi dapat dilakukan oleh kader
Posyandu/kader lain atau petugas RT, dibawah koordinasi Kepala Desa, bila perlu
dengan cara melakukan pencatatan dari rumah ke rumah
·
Pada tiap periode daftar registrasi perlu
diperbaharui sesuai keadaan terakhir. Anak-anak yang telah berumur lebih dari 5
tahun dikeluarkan dari daftar, demikian juga anak yang pindah dari wilayah itu.
Sebaliknya anak yang sudah mencapai umur 6 bulan harus masuk dalam daftar,
demikian juga bagi pendatang baru.
3. Pemberian Kapsul
3.1. Secara Periodik
Pemberian
dilakukan tiap bulan Februari dan Agustus di meja-4 Posyandu pada hari
buka Posyandu, atau di tempat lain yang telah disepakati bersama. Kapsul tidak
boleh dibawa pulang, jadi harus diberikan kepada anak pada saat itu. Bila pada
hari pemberian ada anak yang tidak datang, perlu dilakukan upaya untuk mencapai
anak itu (lihat Bab : Cara Pemberian).
·
Pemberian dapat dilakukan oleh kader, ketua
RT/RW, Kepala Desa, bidan desa dan lainnya.
·
Cara memberikannya ialah dengan menggunting
ujung/puting kapsul sampai terbuka, kemudian pencet kapsul sampai semua isinya
masuk mulut anak.
·
Bagi balita yang sudah besar, dapat
diberikan kepadanya satu kapsul tersebut. Beri air minum bila perlu. Jadi,
tidak perlu menggunting ujung kapsul.
Setiap
pemberian kapsul vitamin A dicatat di formulir registrasi dan juga di KMS
(lihat Pencatatan dan Pelaporan).
3.2. Ibu Nifas
·
Pemberian dilakukan oleh petugas Puskesmas,
Bidan Desa dan Dukun Bayi
·
Pemberian dapat dilakukan pada waktu
pertolongan bersalin atau kunjungan rumah
3.3. Kejadian Tertentu
·
Bila oleh petugas Puskesmas ditemukan kasus
xerophthalmia atau kasus campak,
harus segera diberi kapsul vitamin A sesuai anjuran (lihat Bab : Cara Pemberian)
·
Bila kader atau anggota masyarakat lain
yang menemukan kasus xerophthalmia, hendaknya kasus tersebut segera dikirim ke
Puskesmas
4. Pemantauan dan Tindak Lanjut
Petugas Puskesmas
harus memantau kegiatan pemberian kapsul sekaligus mengumpulkan hasil cakupan.
Untuk itu perlu menyusun jadwal sedemikian rupa agar seluruh Posyandu/Pos
distribusi dapat terpantau.
Apabila
cakupan pemberian kapsul masih rendah (di bawah 80%), petugas Puskesmas
hendaknya bersama-sama kepala Desa dan pengurus LKMD membahas masalah ini, dan
mengorganisir kegiatan untuk mencapai anak-anak yang belum mendapat kapsul,
antara lain melalui “sweeping” yaitu mengunjungi tiap anak yang belum mendapat
kapsul. Sebaliknya, tidak menitipkan kapsul kepada orang lain.
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatatan dan pelaporan
dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Posyandu/Pos Vitamin A sampai
dengan tingkat Pusat. Pencatatan dan pelaporan menggunakan formulir-formulir
seperti tercantum pada lampiran.
1. Posyandu
·
Menjelang bulan pemberian kapsul vitamin A,
tiap Posyandu/tempat lain yang telah disepakati, harus sudah siap dengan daftar
nama semua bayi umur 6-11 bulan dan anak balita umur 1-5 tahun di wilayahnya,
yang dicatat pada formulir Registrasi.
·
Setiap pemberian kapsul vitamin A, baik
yang diberikan di posyandu/tempat lain yang telah disepakati, maupun yang
diberikan melalui “Sweeping” harus dicatat di KMS dan di formulir
registrasi. (lihat contoh).
·
Pemberian di luar periode “Sweeping” harus
dicatat tersendiri, dan dimasukkan sebagai cakupan periode berikutnya. Jadi,
anak yang dicakup setelah bulan Maret,
dilaporkan sebagai cakupan periode Agustus. Demikian pula anak yang dicakup setelah bulan September, dilaporkan
sebagai cakupan periode Februari.
2. Tingkat Desa
·
Pada minggu keempat bulan Maret/September,
yaitu setelah selesai “Sweeping” koordinator kader mengumpulkan hasil pemberian
vitamin A dari seluruh Posyandu/tempat lain yang telah disepakati di
wilayahnya.
·
Dengan menggunakan (Lampiran 1),
dicatat/dihitung cakupan dari masing-masing tempat, kemudian direkapitulasi
untuk memperoleh cakupan tingkat Desa.
·
Catatan/laporan dibuat rangkap dua, masing-masing
untuk Puskesmas dan untuk arsip di tingkat Desa.
3. Tingkat Puskesmas
·
Pada minggu pertama bulan April/Oktober
koordinator gizi Puskesmas mengumpulkan hasil pencatatan dari desa-desa di
wilayahnya
·
Koordinator gizi Puskesmas mencatat hasil
cakupan tiap desa, kemudian direkapitulasi untuk memperoleh cakupan tingkat
Desa. Bila ada Desa yang belum melapor, petugas Puskesmas hendaknya
membicarakan hal ini dengan koordinator kader dan Kepala Desa dan membantu
membuat laporan tersebut.
·
Catatan/laporan tersebut dibuat rangkap
tiga, masing-masing dikirim ke Dinkes Dati II, tembusan ke Kandepkes Kabupaten
dan untuk arsip Puskesmas.
·
Setiap ibu nifas yang telah mendapat kapsul
vitamin A agar dicatat dalam kohort ibu dan dilaporkan melalui SP2TP dalam
formulir LB3.
4. Tingkat Kabupaten
·
Laporan dari seluruh Puskesmas diharapkan telah sampai di tingkat Kabupaten
pada minggu kedua bulan April/ Oktober.
Bila
pada waktu tersebut masih ada Puskesmas yang belum mengirim laporan, Seksi Gizi
kabupaten hendaknya menghubungi Puskesmas yang bersangkutan agar segera
mengirim laporan.
·
Koordinator gizi tingkat kabupaten mencatat
hasil cakupan tiap puskesmas, dan merekapitulasi untuk mendapatkan cakupan
tingkat Kabupaten.
·
Untuk memperoleh data cakupan vitamin A
tingkat Kabupaten hendaknya menggunakan sumber data formulir LB3 dari
Puskesmas.
·
Catatan/laporan tersebut dibuat rangkap
tiga, masing-masing dikirim ke Kepala Dinkes Dati I, tembusan ke kepala
kesehatan propinsi dan untuk arsip tingkat Kabupaten.
·
Diharapkan tingkat kabupaten melakukan
analisa data cakupan pada setiap periode (Agustus dan Februari) untuk kemudian
melakukan supervisi pada daerah-daerah yang cakupannya rendah pada saat ada
kegiatan sweeping.
5. Tingkat Propinsi
·
Laporan dari seluruh Kabupaten diharapkan
telah sampai di tingkat Propinsi pada minggu
ketiga bulan April/Oktober.
Bila
pada waktu tersebut masih ada kabupaten
yang belum mengirim
laporan, Seksi Gizi Dinas Dati I/Kanwil Kesehatan hendaknya menghubungi
Kabupaten yang bersangkutan agar segera mengirim laporan.
·
Petugas Seksi Gizi Dati I/Kanwil Kesehatan mencatat hasil
cakupan tiap Kabupaten, dan merekap untuk mendapatkan cakupan tingkat Propinsi.
·
Catatan/laporan tersebut dibuat rangkap
tiga, masing-masing untuk Direktorat Bina Gizi Massyarakat, Kepala Dinkes Dati
I/Kepala Kanwil Kesehatan, dan arsip.
6. Tingkat Pusat
·
Laporan dari seluruh Propinsi diharapkan
telah sampai di tingkat Pusat (Direktorat Bina Gizi Masyarakat) pada minggu keempat bulan April/Oktober.
Bila pada waktu tersebut masih ada Propinsi yang belum melapor, Direktorat Bina
Gizi Masyarakat hendaknya menghubungi Propinsi yang bersangkutan agar segera
mengirim laporan.
·
Dit. Bina Gizi Masyarakat mencatat hasil
cakupan tiap Propinsi dan merekapitulasi untuk memperoleh cakupan nasional.
PESAN
POKOK TENTANG VITAMIN A
A. Untuk petugas kesehatan terutama petugas Puskesmas dan Bidan Desa.
1. Umum
a.
Kapsul vitamin A meningkatkan daya tahan
tubuh bayi dan balita serta dapat mencegah kebutaan
b.
Februari – Agustus waktu yang tepat untuk
mendapatkan kapsul vitamin A bagi bayi dan balita
c.
Ibu-ibu setelah melahirkan (masa nifas),
segera beri satu kapsul vitamin A.
2. Kegiatan Tertentu
a.
Anak dengan salah satu tanda xerophthalmia : buta senja, bercak
putih, mata keruh, mata kering.
Pertama : Saat ditemukan
segera beri satu kapsul vitamin A.
Kedua : Hari berikutnya beri satu
kapsul vitamin A.
Ketiga : 4 minggu berikutnya beri satu
kapsul vitamin A.
b.
Anak balita yang menderita campak
segera beri satu kapsul vitamin A.
Bila di suatu
desa terdapat “Kejadian Luar Biasa” (KLB), beri seluruh anak di desa itu
masing-masing satu kapsul vitamin A.
B. Untuk Kader
1. Umum
a.
Vitamin A meningkatkan daya tahan tubuh,
sehingga penyakit-penyakit seperti diare, batuk, pilek atau campak tidak mudah
menjadi parah dan tidak membahayakan jiwa anak. Vitamin A mencegah kebutaan.
b.
Beri satu
kapsul vitamin A setiap Februari dan Agustus bagi bayi dan balita sehat atau
sakit di Posyandu atau tempat lain.
2. Kejadian Tertentu
a.
Anak balita dengan salah satu tanda
kekurangan vitamin A seperti : buta senja, mata kering atau keruh, tidak
mengkilap atau kotor/bercak putih, segera kirim ke Puskesmas.
b.
Anak balita yang menderita campak, segera
kirim ke Puskesmas.
C. Untuk Ibu Balita
·
Vitamin A mencegah kebutaan dan membuat
anak menjadi lebih sehat dan kuat.
·
Bawalah bayi (6-11 bulan) dan balita (1-5
tahun) ke Posyandu pada bulan Februari dan Agustus untuk diberi kapsul vitamin
A.